Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah | Jual Beli Tanah dan Bangunan


Contoh Surat perjanjian Kontrak Rumah | Jual beli Tanah dan Bangunan - Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan dalam melakukan transaksi, baik traksaksi sewa menyewa maupun transaksi jual beli, maka dibutuhkanlah surat perjanjian. Surat perjanjian selain sebagai bukti autentik adanya perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak atau lebih, surat perjanjian juga berfungsi untuk memberi ikatan yang kuat yang memiliki sandaran hukum perdata, maka surat perjanjian dapat memberikan jaminan terhadap kedua belah pihak, agar tidak ada penyelewengan perjanjian yang akan merugikan salah satu pihak. Maka sudah seharusnya kedua belah pihak yang melakukan perjanjian benar-benar memperhatikan dan bermusyawarah dalam isi perjanjian dan kesepakatan mereka, yang mana isi perjanjian mereka nantinya menjadi pasal-pasal dalam surat perjanjian, begitu pula tentang hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian mereka, sebaiknya kembali dimusyawarahkan. Sebenarnya Surat perjanjian sangatlah banyak jenisnya, namun fokus pembahasan saya kali ini adalah bagaimana cara membuat surat perjanjian kontrak rumah dan surat perjanjian jual beli tanah dan Bangunan yang baik dan benar, dan agar pembahasan kita gamblang dan jelas, maka saya juga akan berikan contoh surat perjanjian baik surat perjanjian kontrak rumah maupun surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan.

Pengertian Perjanjian
Pengertian perjanjian menurut kamus besar bahasa indonesia yaitu persetujuan tertulis atau secara lisan yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tesebut dalam persetujuan itu. Sumber lihat di sini  

contoh surat perjanjian. contohsuratmakalah.blogspot.com
cara membuat surat perjanjian

Sedangkan pengertian perjanjian secara umum  menurut pasal 1313 KUH Perdata bahwasannya perjanjian adalah  sebuah perbuatan mengikat antara satu orang atau lebih, dari peristiwa ini timbullah suatu hubungan hukum antar dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, maka perjanjian adalah sumber perikatan. informasi terkait lihat disini

Maka pengertian surat perjanjian adalah catatan hitam di atas putih yang memiiliki sandaran hukum yang mengikat terkait isi perjanjian yang di telah disepakati oleh dua belah pihak atau lebih.

Pedoman surat perjanjian
Sebelum membuat surat perjanjian, ada beberapa pedoman yang sangat penting untuk diperhatikan di bawah ini adalah :

1. Azaz-azaz hukum perjanjian antara lain :
  • Azaz konsensualitas : yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan selama pihak-pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain, azaz ini sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
  • Azaz Kebebasan Berkontrak : yaitu pihak-pihak yang melakukan perjanjian bebas untuk menentukan materi atau isi dari perjanjian selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan keptutan, azaz ini tercermin dalam pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
2. Syarat sahnya perjanjian yang telah diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata antara lain  :
  • Bahwa kedua belah pihak yang melakukan perjanjian harus bersepakat mengenai hal-hal yang akan dicantumkan dalam perjanjian tanpa ada unsur paksaan, kelalaian dan penipuan
  • Kedua belah pihak yang melakukan perjanjian harus memiliki kecakapan menurut hukum , berhak dan berwenang dalam melakukan perjanjian.
Untuk lebih lengkapnya mengenai hal ini saya sarankan anda melihatnya di sini

Cara Membuat Surat Perjanjian

sedangkan secara tekhnis cara membuat surat perjanjian adalah
  1. Surat perjanjian menggunakan bahasa resmi yang baik dan benar, singkat jelas dan padat
  2. Isi surat perjanjian harus dapat difahami oleh kedua belah pihak atau tidak mengandung multi interpretasi (mengandung banyak pengertian)
  3. isi perjanjian tidak boleh merugikan salah satu pihak
  4. Isi surat perjanjian adalah hal-hal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
  5. Isi surat perjanjian merupakan pasal-pasal yang harus
  6. Surat perjanjian diberi bubuhan materai 6000
  7. Surat perjanjian di tanda tangani oleh kedua belah pihak dengan tidak diatas paksaan dari pihak manapun

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama                               : Made Wira Dharma
Tempat tanggal lahir              : Depasar, 14 Januari 1976
Agama                                 : Hindu
Alamat                                 : Jl. Karang sari No. 3 Denpasar Bali
Pekerjaan                            :  Wira swasta
Telp / Hp                             : 085 237 xxx xxx

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik rumah

2. Nama                            : Muhammad Asgar
Tempat tangal lahir             : Genteng, 26 Mei 1983
Alamat                              :  Panjen, Kec. Sempu, Genteng, Banyuwangi
Pekerjaan                         : Dagang
Telp / Hp                          : 081 739 xxx xxx

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua

Pasal I
Pihak pertama mengontrakan rumah kepada pihak kedua yang terletak di alamat  Jl.karang sari No. 3
terhtung sejak tanggal 16 Mei 2003 sampai dengan 16 mei 2013 dan telah dibayar lunas sebesar 500.000.000 kepada pihak pertama untuk masa kontrak 10 tahun

Pasal 2
Pihak kedua berkewajiban memelihara bangunan rumah sebaik-baiknya, segala kerusakan rumah yang timbul sejak rumah dikontrakkan akan menjadi tanggung jawab penuh pihak kedua.

Pasal 3
Selama masa kontrak berlaku pihak kedua berkewajiban menanggung beban tagihan listrik dan PDAM sekaligus memelihara kebersihan, kerapian dan keamanan rumah.

Pasal 4
Apabila pasal 2 dan pasal 3 dilalaikan oleh pihak kedua maka pihak kedua akan medapatkan sanksi yang sesuai atas fasilitas rumah yang ada.

Pasal 5
Pihak kedua tidak diperkenankan melakukan perubahan atau tambahan konstruksi rumah kecuali  setelah mendapat persetujuan tertulis dari pihak pertama.

Pasal 6
Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut dengan sebagaimana mestinya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar norma adat setempat, maupun kegiatan yang melanggar Undang-undang atau ketentuan hukum Negara Republik Indonesia

Pasal 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban menyerahkan rumah dengan kondisi seperti sedia kala.

Pasal 8
Untuk perpanjangan masa kontrak maka pihak kedua memberikan informasi minimal 7 hari sebelum masa kontrak berakhir.

Pasal 9
Jika pihak kedua hendak melakukan  pemutusn kontrak sebelum masa kontrak berakhir, pihak kedua memberikan informasi 30 hari sebelumnya.

Pasal 10
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat agar dapat ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, dan apabila ada hal-hal yang belum diatur di sini maka akan di musyawarahkan kembali.


                                                                Mengetahui

Pihak Pertama                                                                                            Pihak Kedua

                                                               Materai 6000

Made Wira Dharma                                                                                 Muhammad Asgar


Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Rumah

Pada Hari ini Senin, 12 Jauari 2015 Kami yang bertanda tangan dibawah ini
1. Nama                    : Muh. Iskandar Dzulqornain
Tempat, Tanggal lahir : 26 Maret 1981
Alamat                      : Jl. Intan Celukan Bawang, Kec. Gerokgak Buleleng, Bali
Pekerjaan                 : Karyawan PLTGU

Selanjutnya disebut pihak I (pertama)

2. Nama                   : Abd. Mu'ti
Tempat,Tanggal lahir : 17 Juni 1965
Alamat                     : Jl. SDN 2 Pengulon, Gerokgak, Buleleng Bali
Pekerjaan                ; Wiraswasta

Selanjutnya disebut pihak II (kedua)
Kedua belah pihak di atas dengan ini menyatakan bahwa pihak pertama ( penjual ) menjual kepada pihak kedua ( pembeli ) berupa bangunan rumah di atas tanah seluas 350 m2 ( tiga ratus lima puluh meter persegi ) dengan sertifikat hak milik No. _____________________ yang terletak di Jl. Intan No. 12 RT 2 Celukan Bawang, dan kedua belah pihak bersepakat mengikatkan diridalam perjanjian ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal I
  • Surat perjanjian ini berlaku setelah penanda tanganan pihak pertama dan pihak kedua, dan berakhir pada stelah rumah tersebut berpindh status kepemilikan kepada pembeli baru.
  • Kondisi rumah sejak berlakunya surat perjanjian ini menjadi hak dan tanggug jawab pihak kedua ( pembeli )
Pasal 2
  • Bangunan rumah seluas 10 m X 7 m diatas tanah seluas 350 m2 tersebut dijual oleh pihak pertama seharga Rp. 650.000.000 ( Enam ratus lima puluh juta rupiah )
  • Pihak kedua membayar dengan uang muka sebesar Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah ) dan akan dilakukan pelunasan setelah pergantian sertifikat kepemilikan kepada pihak kedua
  • dan pembayaran dinyatakan lunas setelah pembayaran sesuai dengan nilai jual yang telah disepakati.
Pasal 3
  • Mengenai hal-hal yang belum diatur dan belum tercantum pada surat perjanjian ini, maka akan diatur selanjutnya dalam addendum / amandemen yaitu bagian dari perjanjian ini dan akan diputuskan berdasarkan hasil musyawarah oleh kedua belah pihak.
  • Jika suatu saat nanti terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan perjanjian ini, maka dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab kedua belah pihak akan menyelesaikannya dengan cara bermusyawarah.
  • Apabila tidak dapat terselesaikan dengan cara musyaarah maka kedua belah pihak menyelesaikan dan meyerahkannya pada yang berwajib.
Demikianlah perjanjian ini kami buat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak. kemudian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan bermaterai, yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

                                                     Yang melakukan perjanjian
Pihak Pertama (Penjual)                                                                              Pihak kedua (pembeli)


Muh. Iskandar Dzulqornain                                                                         Abd. Mu'ti

 1. Saksi Pihak I (pertama)                                                                        2. Saksi pihak 2


___________________                                                                          __________________     


Itulah dua contoh surat perjanjian yang baik dan benar yang bisa anda terapkan.

 
Itulah informasi penting mengenai cara membuat dan contoh surat perjanjian yang dapat saya sampaikan, namun dalam hal ini saya memberikan contoh tentang perjanjian kontrak rumah dan perjanjian jual beli rumah dan tanah, karena menurut saya inilah jenis perjanjian yang sering kita jumpai. Mengenai bentuk surat perjanjian yang lain akan kami jelaskan di lain kesempatan. penting untuk diperhatikan adalah bahwa kedua belah pihak sebaiknya benar-benar memperhatikan pedoman tersebut yang telah saya jelaskan diatas, agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkani. artikel terkait lihat di daftar isi atau di label.